Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. KTP
2. Melampirkan Surat Tanah Asli dan di Foto Copy
3. Surat Permohonan Tertulis Dari Pemohon Langsung Sesuai Dengan Surat Tanah (Materai 10.000)
4. Apabila Bukan Pemohon Langsung, Membuat Surat Kuasa Kepada Pihak yang Dikuasakan (Materai 10.000)
5. Apabila Pemilik Sudah Meninggal, Melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Ahli Waris
Mewujudkan Simalingkar-B "Meriah dan Terpandang"